Sabtu, 23 November 2024

Tiga Pemuda Spesialis Pencuri Sepeda Gunung Dibekuk Saat Pesta Sabu-Sabu

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tiga pemuda komplotan pencurian sepeda gunung. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pemuda komplotan pencurian sepeda gunung. Ketiganya diringkus, saat mereka sedang asik menggelar pesta sabu di salah satu rumah pelaku.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, para pelaku ini kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka menyasar ke perumahan-perumahan, dan nekat memanjat pagar untuk mengambil sepeda gunung.

“Kemudian, sepeda itu diangkat dan dibantu dua pelaku lainnya. Setelah berhasil dibawa keluar rumah, satu pelaku mengendarai sepeda itu dan kabur. Dua lainnya kabur pakai motor,” kata Bima, Jumat (22/11/2019).

Beruntung, kata Bima, aksi mereka itu terekam CCTV di salah satu TKP pencurian. Sehingga, identitas mereka diketahui dan polisi pun langsung menangkap para pelaku. Ketiga pelaku adalah DA (18), DB (18), dan HH (19).

Dari pengakuannya, para pelaku ini sudah mencuri sepeda gunung sebanyak 10 kali. Terakhir kali mereka beraksi di perumahan yang ada di kawasan Benowo dan Manyar Surabaya.

“Mereka beraksinya ketika ada kesempatan ya. Kalau ada sepeda di dekat pagar atau diparkir di depan rumah, langsung mereka ambil. Tidak selalu malam, siang dan sore pun mereka lakukan,” terangnya.

Bima mengungkapkan, para pelaku menjual hasil curiannya itu lewat media sosial dan juga ke seorang penadah berinisial TS, yang masih dalam pengejaran. Mereka menjualnya mulai dari harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta.

Adapun hasil curiannya, mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu dan uang tunai hasil penjualan sepeda gunung.

“Ketiganya kami tangkap saat pesta sabu. Untuk sejauh ini belum ada laporan apakah mereka juga melukai korban saat mencuri. Untuk sajam juga tidak kami temukan,” kata dia.

Terkait temuan alat hisap sabu itu, Bima mengaku akan melaporkan hal itu ke Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs