Pendaftaran calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), periode 2017-2022, masih dibuka sampai 3 November 2016.
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu ini digelar oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan tim seleksi yang diketuai Saldi Isra.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU dan Bawaslu bisa didapat di Sekretariat Tim Seleksi, Gedung F Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, atau bisa diunduh di www.kemendagri.go.id.
Betti Alisjahbana, Anggota Tim Seleksi mengatakan, sekarang timsel sudah masuk tahapan sosialisasi.
Rencananya sosialisasi akan dilakukan di Banda Aceh, Manado, Palembang, Balikpapan, Kupang dan Jayapura, Tanggal 6, 7 dan 10 Oktober 2016.
Setelah melalui serangkaian proses, antara lain verifikasi administrasi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara, nama calon yang lolos bakal disampaikan kepada presiden, 30 Januari 2017.
Tim seleksi akan mengajukan dua kali lipat dari formasi yang dibutuhkan. Karena Komisioner KPU ada 7 orang, dan Komisioner Bawaslu 5 orang. Maka, yang diajukan untuk KPU sebanyak 14 orang, dan 10 untuk Bawaslu.
Nantinya, nama-nama calon yang lolos seleksi akan diajukan ke Komisi II DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Kita akan melakukan sosialisasi ke beberapa daerah untuk menjaring calon terbaik yang ada di Pulau Jawa maupun Luar Jawa,” ujar Betti Alisjahbana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu yang aktif sekarang, akan berakhir pada 11 April 2017.
Komisioner KPU saat ini adalah Juri Ardiantoro sebagai Ketua, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay sebagai anggota.
Juri Adriantoro menjadi Ketua KPU sejak 18 Juli 2016, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Bawaslu, sekarang dipimpin oleh Muhammad, dengan empat anggota yakni Nasrullah, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Komisioner baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu yang sekarang aktif berakhir.
Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu. (rid/dwi/rst)