Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ruhut Sitompul anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Kali ini, Ruhut dilaporkan oleh Supyadi seorang Advokat dari Kabupaten Sumenep terkait dugaan penghinaan di media sosial Twitter.
“Kalau kita lihat, Ruhut ini memang banyak kali laporan-laporan yang selama ini yang sudah diproses oleh MKD dan sudah mendapat suatu keputusan. Bisa dikategorikan penghinaan lah yang dilakukan Ruhut Sitompul dalam twitternya menyangkut percakapan dengan Supyadi,” ujar Muslim Ayub anggota MKD dari Fraksi PAN di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2016).
Menurut Muslim, karena perbuatan Ruhut ini sudah berulang, maka MKD membuat keputusan membentuk panel untuk persidangan Ruhut.
“Akan tetapi sesuai dengan pasal 20 ayat 3 poin B, dia pernah kena sanksi MKD dan mengulangi perbuatan, dalam kasus yang dilaporkan beberapa orang, tapi putusannya ringan. Tapi kategori. Dari pasal itu sudah mengulangi perbuatannya. Maka akan dibentuk panel untuk untuk meningkatkan kasus Ruhut ini,” kata dia.
Soal apakah Ruhut akan terkena sanksi pelanggaran berat, Muslim minta wartawan menunggu proses sidangnya saja. Selain itu, MKD juga akan menjadikan putusan-putusan terhadap Ruhut yang lama sebagai referensi untuk membuat keputusan yang baru nanti.
“Ya nanti lah kita lihat dalam prosesnya. Tapi yang kita bahas ini adalah laporan dari Supyadi. Yang putusan lama akan jadi referensi kita untuk jadi putusan kumulatif,” kata dia.
Muslim menegaskan kalau asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung. Tapi pelanggaran kode etik itu sudah memenuhi unsur dari bukti di Twitter (yang mengatakan kata-kata tidak senonoh dengan menyebut nama-nama binatang).
“Di KUHP itu kan jelas pasal-pasal penghinaan sudah diatur, biasanya kalau di KUHP sudah bertentangan dengan pasal-pasal, maka MKD bisa memutuskan kalau itu sudah pelanggaran yang dilakukan anggota DPR,” kata Muslim.
Dia menjelaskan laporannya Supyadi tertanggal 24 Juli 2016, Ruhut bisa dikenakan pasal berlapis yang telah memenuhi unsur pelanggaran etik.
“Tidak saja bertentangan dengan pasal 20, tetapi juga dengan pasal 9 ayat 2 dengan perkataannya dan tindakannya itu sudah memenuhi unsur,” ujar dia.
Muslim mencatat, MKD telah menerima laporan kasus Ruhut Sitompul sebanyak 4 kali. Dan dari banyaknya laporan ini, MKD bisa membentuk panel untuk menyidangkan Ruhut. Kalau terbukti pelanggaran berat, maka Ruhut bisa diberhentikan dari keanggotaan DPR.
“Kalau nggak salah yang keempat kalinya. Yang laporan 1,2, dan 3 itu sudah diputuskan. Yang laporan keempat inilah kita akan membentuk panel tersebut untuk menyidangkan beliau. Ya kalau pelanggarannya berat maka akan bisa diberhentikan dari keanggotaan DPR, sudah konsekuensinya begitu,” kata dia.
“Jadi percakapan-percakapan inilah yang perlu kalian catat “anjing kau semua” itu kan tidak pantas seorang anggota DPR mengatakan demikian,” kata Muslim.
Dia menegaskan, untuk sidang terhadap Ruhut sendiri, MKD akan menggelarnya pada 10 Oktober 2016.
“Karena itu, kami hari ini sudah merapatkan untuk membentuk panel. Dan sudah menentukan sidang nanti tanggal10 Oktober 2016. Nanti kita kan memanggil ahli IT dan ahli hukum untuk meneliti twitter,” ujar Muslim.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Ruhut dilaporkan ke MKD oleh Supyadi seorang Advokat dari Kabupaten Sumenep terkait dugaan penghinaan di media sosial Twitter.
Foto: Faiz suarasurabaya.net