A Busyro Karim Bupati Sumenep selaku Juru Bicara Bupati se-Madura mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pendirian provinsi yang mensyaratkan minimal terdiri dari lima kabupaten.
“Pengajuan gugatan tersebut prosesnya itu lebih cepat daripada memekarkan wilayah jadi lima kabupaten sebagaimana dalam petunjuk di Undang-undang, apalagi Madura menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta,” kata Busyro seperti dilaporkan Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Namun, Busyro Karim menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan kabupaten lainnya di Madura, jika judicial review ditolak dan harus melakukan pemekaran wilayah, maka mereka harus menerima dam legawa atas keputusan tersebut.(iss/ipg)