Sabtu, 23 November 2024

12 Pasien Vaksin Palsu Ajukan Gugatan Perdata

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 12 keluarga pasien Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi, Jawa Barat, mengajukan ganti rugi materi dan imateri senilai total Rp50 miliar lebih atas kerugian penggunaan vaksin palsu.

“Kami resmi mendaftarkan gugatan perdata kasus penggunaan vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi kepada Pengadilan Negeri Bekasi dengan tergugat sebanyak delapan pihak,” kata Hudson Markiano Hutapea kuasa hukum keluarga pasien di Bekasi, Rabu (5/10/2016) seperti dilansir Antara.

Dua belas keluarga pasien tersebut resmi mengajukan gugatan hukum perdata nomor 527/pdf.6.2016.PN-BKS dengan menggugat sejumlah pihak terkait peredaran vaksin palsu.

Delapan pihak yang digugat di antaranya Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, Dokter Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, Fianna Heronique Dokter St Elisabeth Bekasi, Abdul Haris Thayeb Dokter St Elisabeth Bekasi, Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut dia, total ganti rugi tersebut diajukan pihaknya kepada tergugat dengan rincian kerugian imateri Rp50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan tambahan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua.

“Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kita advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pendiacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu. Otomatis harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul,” katanya.

Menurut dia, selama menjalani pelayanan vaksin di rumah sakit tersebut, rata-rata orang tua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, jika ditotal mencapai Rp50 juta.

Dikatakan Hudson, dari total 125 pasien yang terkontaminasi vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi, hanya sepuluh di antaranya yang mengajukan gugatan di tambah dua keluarga pasien dari rumah sakit lain.

“Sebagain besar memilih untuk tidak menggugat dengan beragam alasan, hanya 12 saja yang kita advokasi,” katanya.

Hudson mengakui bahwa upaya pihaknya mengajukan gugatan perdata baru 2,5 bulan pascamerebaknya kasus vaksin palsu karena selama ini pihaknya masih fokus pada gugatan pidana di Polda Metro Jaya.

“Gugatan pidananya masih berjalan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin kita fokus dulu di sana,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs