Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengklaim sistem pelayanan e-KTP sudah bisa dilakukan dalam waktu sehari, kemarin, Selasa (4/10/2016). Risma telah memerintahkan adanya perombakan sistem pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Risma sempat mengatakan, pelayanan untuk e-KTP bermasalah di Dispendukcapil Surabaya kurang mencerminkan semangat sistem elektronik. Karena sistem ini masih membuat warga harus bolak-balik ke Dispendukcapil Surabaya hingga empat kali.
Pascai nspeksi mendadak oleh Risma yang membuatnya memarahi anak buahnya, dan terekam oleh kamera salah satu program acara televisi swasta, Dispendukcapil Surabaya memang mengubah sistem pelayanan.
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya mengatakan, verifikasi data penduduk di luar data pembersihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung dilakukan oleh petugas loket buka blokir di lantai satu Gedung Eks Siola, Jalan Tunjungan.
“Jadi kalau misal tidak ada data gandanya di database Kemendagri, bisa dilakukan verifikasi hari itu juga, kemudian bisa melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Dia menyebutkan, percepatan pelayanan ini sudah bisa one stop service, asalkan tidak ada masalah data ganda, biometrik, ataupun masalah-masalah yang terjadi saat perekaman sebelumnya.
Perubahan sistem ini dengan cara memindah petugas blokir yang sebelumnya berada di lantai tiga Gedung Eks Siola, ke lantai satu, berdekatan dengan loket perekaman e-KTP.
“Sebelumnya memang untuk yang bermasalah di lantai tiga. Sekarang sudah kami pindahkan petugasnya ke bawah, lalu kami tambah komputer dan jaringannya, juga loketnya. Sekarang ada enam loket itu,” ujar pria yang biasa dipanggil Anang ini.
Di lantai satu Gedung Eks Siola saat ini ada tiga loket untuk perekaman e-KTP, dan enam loket untuk pelayanan e-KTP yang bermasalah. Namun, verifikasi e-KTP tetap ditempatkan di lantai tiga.
Sayangnya, ada surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/Dukcapil tertanggal 29 September 2016 yang menyebutkan persediaan blangko e-KTP per 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah habis.
Blangko e-KTP di Kementerian Dalam Negeri diperkirakan tersedia kembali pada November 2016 setelah revisi Anggaran DIPA Ditjen Dukcapil 2016 disetujui Kementerian Keuangan.
Sebagai gantinya, berdasarkan surat tersebut, Dispendukcapil di seluruh daerah di Indonesia akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP.
“Sekarang Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini masih dalam proses penentuan format atau formaturnya, jadi kami belum bisa melayani. Tapi kami mengupayakan sudah bisa kami keluarkan Oktober ini,” kata Anang.
Nantinya, Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang masih dalam proses penentuan bentuk fisiknya ini akan berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan dan harus diperpanjang.
“Kami sudah menyosialisasikan ini ke semua instansi yang membutuhkan e-KTP sebagai kepastian identitas pemohon,” ujarnya.
Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini antara lain bisa digunakan untuk keperluan pemilihan umum, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya.(den/rst)