Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu 250 ribu peserta BPJS Mandiri di Surabaya minta didaftarkan jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah atau APBD.
Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan Surabaya mengatakan, 250 ribu peserta itu akan didaftarkan bersama dengan 430 ribu peserta PBI lainnya di bulan November ini. Sehingga baru bisa aktif kepesertaan pada bulan Desember 2019.
“Bulan November ini kita daftarkan 430 ribu ditambah 250 ribu yang aktif di bulan Desember, jadi nanti sekitar 680 ribu,” kata Febria usai hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (22/11/2019).
Menurut Febria, banyak peserta BPJS mandiri mengajukan turun kelas dan minta didaftarkan kepesertaan PBI karena kenaikan iuran BPJS dirasakan mereka cukup memberatkan. Tapi, Pemkot Surabaya tetap melakukan verifikasi atas fenomena migrasi kelas ini.
“Peserta yang terdaftar di PBI merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah melalui proses verifikasi dari Kelurahan dan Dinas Sosial,” katanya.
Sekadar diketahui, Joko Widodo Presiden telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Penerima Upah, iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.500 per bulan. Untuk kelas II, tarifnya naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan. Sementara, tarif kelas I naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 80.000 per orang per bulan.
Meski sudah ditetapkan, namun kenaikan iuran ini baru berlaku di awal tahun 2020. (bid/tin/ipg)