Jaringan penipuan dengan BPKB palsu dibongkar Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Cristian Diarisa,35 tahun, salah seorang tersangka ditangkap di rumahnya di Warugunung Surabaya, Rabu (5/10/2016).
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, komplotan tersangka tersebut berjumalah tiga orang, dua diantaranya Yudi asal Gresik dan Bambang Suhari asal Dinoyo Surabaya, masih buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,” ujar Bayu, Kamis (6/10/2016)
Bayu mengatakan, pemalsuan BPKB dan penipuan ini bermula ketika Cristian bersama dua temannya (DPO) menyewa mobil rental. Setelah itu tersangka bersama komplotannya mencari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang kemudian diubah indentitasnya.
“Isi identitas BPKB di hapus dan ganti disesuaikan dengan STNK mobil yang di sewa dari persewaan mobil rental,” kata Bayu.
Setelah BPKB Palsu selesai dikerjakan, komplotan ini menggunakan BPKB untuk mengajukan pinjaman uang di Koperasi Citra Abadi.
“Tersangka sudah mengajukan pinjaman dengan BPKB palsu sebanyak empat kali. Pengajuan pinjaman rata-rata Rp40 juta dengan masa cicilan 3 bulan,” katanya.
Tapi, para tersangka tidak melunasi pinjaman itu sampai jatuh tempo. Para tersangka malah melarikan diri. Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan sebagamana di maksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bid)