Status Wisnu Wardhana (WW) mantan Manager PT PWU meningkat menjadi tersangka, terkait penjualan 33 aset perusahaan milik Pemprov Jawa Timur secara curang. Perubahan status tersangka baru ditetapkan Kejati Jatim pada Kamis (6/10/2016) petang.
Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, penetapan tersangka pada hari ini masih satu orang. “Status WW hari ini berubah menjadi tersangka terkait kasus PT PWU. Penetapan tersangka baru hari ini. Hari ini masih satu orang yang menjadi tersangka,” kata Maruli, Kamis (6/10/2016).
Selain itu, Maruli tidak menjabarkan secara terperinci alasan penetapan tersangka WW. Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan keterlibatannya atas kasus penjualan aset PT PWU.
Dalam kesempatan ini, Maruli juga sempat menyebut inisial DI, mantan Direktur Utama PT PWU juga akan dicekal karena diduga terlibat dalam kasus penjualan aset PT PWU ini.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh keterlibatan DI atas kasus ini. Pengajuan pencekalan atas DI juga sudah ditandatangani Kajati Jatim yang ditujukan ke Kejaksaan Agung mulai hari ini.
“Ya yang pasti WW menjadi tersangka karena keterlibatan dengan DI. Surat pencengkalan DI sudah saya tanda tangani,” ujarnya
Sementara itu kata Maruli, DI juga akan dipanggil pada 17 Oktober mendatang. Panggilan tersebut adalah panggilan ketiga yang ditujukan kepadanya.
“Nanti DI akan dipanggil tanggal 17 Oktober, bila tidak datang kita akan lakukan penjemputan. Tapi saya harapkan beliau hadir, sebagai masyarakat yang baik dan mantan pejabat publik harusnya datang,” kata Maruli.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, mobil tahanan Kejati Jatim sudah berada di depan pintu masuk Kejati Jatim. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum tampak WW turun dari ruang pemeriksaan. (tit)