Julistiyono alias Gus Lelono warga Kedurus Wonokromo mengaku bisa mendatangkan emas batangan dan perhiasan dengan cara ritual ghaib.
Bermodal rambut gondrong, Gus Lelono lantas mengajak Dimas Maulana Muhammad warga Tembok Dukuh, Bubutan untuk bersekongkol menjalankan penipuan.
Mulanya dua orang tersangka itu mendatangi rumah korban Efendi warga Jl. Banyu Urip Kidul dengan mengaku sebagai orang pintar dan bisa mendatangkan emas dengan cara ritual ghaib.
Setelah korban percaya, barulah Gus Lelono beraksi tipu muslihat jika dengan ritual ghaib bisa mendatangkan emas 1 peti.
Gus Lelono lantas meminjam kamar korban untuk melakukan ritual. Setelah sekitar lima menit bersemadi, Gus Lelono kemudian memanggil Efendi untuk masuk kamar. Efendi terkejut dan percaya begitu saja setelah melihat di atas meja ritual bertumpuk kepingan emas batangan dan sejumlah perhiasan.
Gus Lelono mengatakan kepada korban, jika tumpukan perhiasan emas itu baru bagian kecil yang bisa dia ambil dari ritual ghaib. Jika korban ingin yang lebih banyak, harus setor mahar Rp30 juta.
Korban tak menaruh curiga, dan langasung memberitakan uang Rp15 Juta sebagai mahar (uang muka).
Gus Lelono kemudian memberikan satu gelang emas asli kepada korban dan menyuruh melakukan tes keaslian gelang itu. Korban langsung membawa gelang itu ke Toko Emas di Jl. Blauran. Gelang itu ditawar Rp2.520.000 oleh pihak toko. Lalu, korban menelepon Gus Lelono kalau gelangnya ditawar dengan harga tinggi.
Masih dalam aksi tipu-tipu, Gus Lelono bilang ke korban bila gelang pemberiannya itu bisa dihargai lebih mahal kalau dijual ke temannya, sekitar Rp2.700.000.
Korban lagi-lagi terperdaya, dia mengurungkan niat menjual emas itu ke Toko Emas. Dia meminta Gus Lelono menjualkan emas itu. Gus Lelono memberikan uang Rp1.700.000 kepada korban dari hasil penjualan gelang emas itu. Selebihnya uang yang Rp1 juta itu diambil Gus Lelono sebagai uang transportasi.
Setelah Gus Lelono dan Dimas pergi, korban merasa penasaran dengan tumpukan emas yang diproses secara ghaib oleh Gus Lelono. Setelah dibuka dan dilakukan pengecekan, tumpukan emas itu palsu. Korban baru sadar kalau sudah tertipu, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawahan.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka memang sejak awal bertujuan menipu, karena sebelumya tersangka memang mempunyai usaha pengobatan alternatif akan tetapi bangkrut di tengah jalan.
“Dalam aksinya, korban diiming-imingi akan diberikan banyak perhiasan dengan melakukan ritual ghaib terlebih dahulu, kemudian korban terperdaya oleh tersangka dan akhirnya memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan jumlah yang sudah disepakati,” katanya, Minggu (9/10/2016).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, gelang emas palsu warna kuning, 1 untai emas palsu warna kuning, 8 emas batangan palsu, Uang tunai Rp510.000, 7 buah besi kuning berbentuk lonjong, 8 buah besi kuning berbentuk kepompong, 1 buah minyak puser, 1 buah minyak apel jin, 1 kotak kayu berisi jenglot mainan, 1 buah pusaka berbentuk trisula, 1 buah botol berisi bulu perindu, 1 buah pusaka berbentuk keris, 2 botol minyak misik, 2 botol minyak jafaron, 1 buah tasbih, 1 buah kresek berisi obat- obatan dan 43 lembar brosur pengobatan alternatif.
Kedua tersangka dikenai pasal 378 penipuan dengan hukuman empat tahun penjara. (bid/dwi)