Sabtu, 23 November 2024

Per 1 Januari 2017, Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Naik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tabel Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok. Foto: Setkab

Mulai 1 Januari 2017, tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10,54 persen. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau juga menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang baru.

Dengan berlakunya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti dalam laman http://setkab.go.id/.

Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendah SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.

Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) telah menandatangani PMK tersebut pada 30 September 2016 dan berlaku setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Oktober 2016.(iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs