Minggu, 24 November 2024
Terlibat Penganiayaan dan Pembunuhan di Hutan Lereng Semeru

Lima Bulan Buron, Remaja Pelaku Pembunuhan di Lumajang Menyerahkan Diri

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Ilustrasi.

Amar Ma`ruf, 16 tahun, menyerahkan diri ke polisi setelah lima bulan menjadi buronan polisi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan di hutan lereng Gunung Semeru.

Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang mengatakan, selama kabur, remaja asal Dusun Krajan RT-03/RW-01, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro tersebut terus didera ketakutan dan lelah menghindari polisi.

“Akhirnya dia menyerahkan diri ke petugas di Jalan Raya Pasirian, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih-lanjut,” katanya kepada Sentral FM, Senin (10/10/2016).

Tersangka diduga terlibat kasus pembunuhan Dewo Syahputro, 24 tahun, warga Dusun Tambahrejo Kulon RT-06/RW-10, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe di Hutan Maoni, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro pada 18 Mei lalu.

Tersangka bersama sejumlah temannya menganiaya korban karena tidak memberi sejumlah uang. “Korban didatangi para pelaku, kemudian dimintai paksa sejumlah uang. Awalnya, korban memberikan uangnya, namun karena merasa kurang, para pelaku kembali meminta. Akan tetapi, korban tidak mau lagi memberi, hingga akhirnya dianiaya beramai-ramai hingga tewas,” ujarnya.

Tersangka memukul punggung korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali. Namun teman-temannya yang lain, mengeroyok beramai-ramai dan seorang diantaranya memukul korban menggunakan batu di bagian kepala belakang. Kemudian, pelaku lainya mengeroyok korban sehingga korban meninggal dunia. Para pelaku lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka, masing-masing Dayat, warga Dusun Kampung baru, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro; Farisi, warga Dusun Kaliputih, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro; Riski, warga Dusun Kaliputih, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro; dan Hamseh, warga Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.

“Kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri untuk bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat. Daripada mereka terus dikejar-kejar rasa bersalah dan terus dipantau aparat kepolisian. Jika menyerahkan diri, maka kita akan memperlakukan secara persuasif,” kata dia.

Tersangka yang sudah tertangkap adalah Sugianto alias Bajang, 17 tahun, warga Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro; Gopal Malik, 17 tahun, warga Dusun Rekesan, Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro; dan Ismail Karisma, 16 tahun, warga Dusun Bulak Manggis, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro.(her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs