Sabtu, 23 November 2024

Dirjen Dukcapil Ungkap Sejumlah Persoalan dalam Pengurusan KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan layanan publik dalam proses mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Semisal, tidak adanya petunjuk teknis pelaksanaan waktu layanan, hingga antrean yang semrawut.

Selaku pihak yang berwenang, Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tidak membantah kalau masih ada persoalan dalam pelaksanaan pendaftaran KTP elektronik.

“Saya mengakui ada hal yang kurang dan itu harus kami sempurnakan. Persoalan ini ada dua penyebabnya, pertama regulasi, dan yang kedua implementasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Zudan mengambil contoh surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, surat pengantar sudah tidak diperlukan untuk mengurus KTP elektronik dan akta kelahiran.

Namun, dalam implementasinya masih ada pihak yang mendesak supaya surat keterangan itu tetap dipertahankan.

Political will pemerintah untuk memangkas jalur layanan sudah dilakukan, tapi ada sebagian kalangan yang merasa zona nyamannya terusik kalau surat pengantar dihapuskan,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Dukcapil, surat pengantar tidak diperlukan lagi, karena dengan database yang ada, tinggal ketik di sistem komputer, data penduduk langsung muncul.

Di level regulasi, lanjut Zudan, mengurus KTP elektronik tidak dipungut biaya, tapi implementasinya, masih ada pengurus RT/RW yang memungut biaya `sukarela` untuk sumbangan kebersihan lingkungan, sumbangan keamanan dan sebagainya.

Persoalan lainnya, Dinas Dukcapil adalah Satuan Kerja Pelayan Daerah (SKPD). Satu sisi tunduk dengan Peraturan Daerah, sisi lain tunduk dengan aturan Menteri Dalam Negeri.

Urusan pendanaan juga sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian lagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ketika Mendagri memerintahkan tidak perlu pakai surat pengantar, Bupati/Wali Kota daerah tertentu mengatakan masih ada perda yang mengatur perlunya surat pengantar. Itu jadi persoalan juga,” katanya.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, Zudan bilang sudah lebih banyak kepala daerah yang memotong jalur layanan mengikuti peraturan Mendagri.

“Jadi, secara kelembagaan Dinas Dukcapil kabupaten/kota belum vertikal dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini yang masih jadi kendala karena belum satu komando,” tegasnya.

Soal antrean yang belum sistematis, Dirjen Dukcapil mendorong agar daerah bisa mengatur, baik secara manual atau menggunakan sistem elektronik.

Zudan juga kerap memonitor daerah mana saja yang online dan offline, melalui aplikasi. Dia tahu jaringan internet di sejumlah daerah sering terganggu, dan masih dicarikan solusi terbaiknya.

Mengenai peralatan merekam yang rusak, solusi sementaranya adalah meminjam alat dari daerah terdekat. Jadi, alat perekam yang bisa beroperasi dibawa keliling. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs