Sabtu, 23 November 2024
Kecelakaan Avanza vs Kereta Api Barang di Bundaran Dolog

DAOP 8 Masih Teliti Dugaan Kelalaian Petugas Pos Perlintasan KA Dolog

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas polisi Pos Pantau Dolog saat meninjau dan mengumpulkan informasi di lokasi senggolan kereta dengan Avanza Hotel Santika di perlintasan KA Bundaran Dolog, Senin (10/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Peristiwa senggolan Avanza B 1280 XU properti Hotel Santika Jemursari dengan kereta api barang memuat BBM di perlintasan kereta Bundaran Dolog, Senin (10/10/2016) masih menyisakan tanda tanya.

Rohmad Ali (45) sopir mobil karyawan Santika Jemursari menyatakan, saat dia melajukan kendaraan ke perlintasan kereta dari arah Uinsa, sirine atau alarm tanda kereta akan melintas tidak berbunyi.

Selain itu, palang pintu perlintasan kereta juga belum menutup. Begitu mobilnya terjebak diantara antrean kendaraan, palang pintu perlintasan itu baru menutup.

Sayangnya, Rohmad yang sempat menghentikan laju mobil karena tahu ada kereta yang akan melintas tidak bisa memundurkan mobilnya karena banyak kendaraan di belakangnya yang mengantre.

Suarasurabaya.net sudah berupaya mengonfirmasi petugas perlintasan kereta api saat peristiwa senggolan itu terjadi. Namun petugas itu sudah tidak ada di pos jaga perlintasan KA.

Anwar Syukur petugas pengganti mengatakan, pria itu sudah diminta ke Kantor PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 di Stasiun Gubeng Baru. “Tadi setelah kejadian sudah diminta ke kantor, saya hanya menggantikan,” ujarnya.

Gatut Sutiyatmoko Humas Daop 8 mengaku justru belum mengetahui adanya kejadian ini. Dia mengatakan belum bisa menyimpulkan ada tidaknya kelalaian petugas perlintasan kereta api yang mengakibatkan kecelakaan dengan Avanza Santika Jemursari itu.

“Saya malah baru mendengar. Coba saya kumpulkan dulu informasinya, kronologinya seperti apa. Saat ini saya belum bisa menyimpulkan apa-apa,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net melalui telepon.

Bagaimanapun juga, kata Gatut, palang pintu perlintasan kereta api dan sirine atau alarm di lokasi perlintasan hanyalah alat bantu. Sebagaimana disebut di undang-undang perkeretaapian, alat utama hanyalah rambu-rambu perlintasan kereta.

“Seharusnya sebelum melintasi perlintasan kereta api, pengendara harus waspada dan berhati-hati. Jadi ketika tahu ada kereta yang akan melintas, pengendara harus mengalah,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs