Sabtu, 23 November 2024

KPK Tegaskan, Penetapan Tersangka Siti Fadillah Supari Sudah Sesuai Prosedur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sidang Praperadilan gugatan Siti Fadillah Supari mantan Menkes kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Indah Oktianti Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sudah punya cukup bukti, untuk menetapkan Siti Fadillah Supari, mantan Menteri Kesehatan sebagai tersangka.

Bukti tersebut antara lain keterkaitan tindak pidana terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, dengan Siti Fadillah.

Dua orang tersebut diketahui sama-sama menerima cek sebesar Rp 1,3 miliar, dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk Departemen Kesehatan, tahun anggaran 2007.

Oleh karena itu, pihak KPK meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan pihak Siti Fadillah Supari.

“Kami sudah punya cukup bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Siti Fadillah sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

Pihak KPK juga melihat, dalil-dalil yang diajukan pihak Siti Fadillah selaku pemohon, telah memasuki materi pokok perkara, dan bukan lingkup kewenangan praperadilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 2 dan 4, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil seperti adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah, dan tidak sampai memasuki materi perkara.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2009, namun, hingga kini proses penyidikannya masih berjalan, dan Siti belum ditahan.

Soal tidak adanya penahanan, pihak KPK mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan penahanan tersangka.

Rencananya, sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ahmad Rivai, digelar besok, dengan agenda pembuktian dari pihak Siti Fadillah. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs