Minggu, 24 November 2024

Siang Ini, Polisi Bakal Tetapkan Status Terduga Pungli Kemenhub

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ruang Pengurusan buku pelaut di lantai 6 Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, yang disegel polisi. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri mengatakan, Rabu (12/10/2016) siang, jajarannya akan menetapkan status enam orang terkait praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Enam orang itu ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016) sore, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Selain menangkap enam orang, operasi tangkap tangan itu juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 17 juta.

“Dari enam orang yang ditangkap kemarin, siang ini akan ditetapkan statusnya apakah jadi tersangka atau tidak,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Berdasarkan aturan, lanjut Kapolri, terduga bisa ditetapkan statusnya setelah menjalani pemeriksaan, maksimal 1×24 jam, terhitung dari waktu penangkapan.

“Setelah ditetapkan tersangka dengan barang buktinya, kami akan buat anatomi kasus sambil melakukan pengembangan,” tegas Jenderal Tito.

Sebelumnya, Irjen Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, polisi sudah mengamati praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Perhubungan, sejak beberapa minggu terakhir.

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan, hingga melakukan operasi tangkap tangan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs