Minggu, 24 November 2024

Kapolrestabes Surabaya Minta Masyarakat Laporkan Polisi Pungli

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombes Pol Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya saat berkunjung dan berbincang di Suara Surabaya (SS) Media, Kamis (4/2/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kombes Pol Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya meminta masyarakat melaporkan oknum kepolisian yang melakukan pungutan liar (pungli) ke Polrestabes atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di nomor 0313522011.

Pernyataan ini menanggapi laporan masyarakat terkait mobil polisi yang membunyikan sirine lalu parkir di pinggir jalan, lalu ada juru parkir yang memberikan sejumlah uang.

“Silakan lapor, catat nomor polisi atau nomor lambungnya, kita akan langsung mengambil tindakan. Memang belum sempurna, tapi kami akan tetap memperbaiki diri,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (12/10/2016).

Kapolrestabes menjelaskan, ada tahapan penindakan yang diatur dalam peraturan internal, di antaranya disiplin dan kode etik. Ada beberapa tahapan seperti ditunda kepangkatannya, demosi, tindakan disiplin atau kode etik lainnya.

“Beberapa anggota sudah dijatuhi hukuman. Kami mengutamakan efek jera,” kata dia.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, selama ini pihaknya telah berusaha menanggulangi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota kepolisian, baik itu secara preventif maupun penindakan oleh fungsi profesi dan penanganannya, termasuk fungsi pengawasan di Polrestabes.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs