Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bakar Tujuh Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pemusnahan ladang ganja seluas 7 hektar yang ditemukan Polres Mandailing Natal di Pegunungan Tor Sihite, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto: Antara

Polres Mandailing Natal menemukan tujuh hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi pun memusnahkan ladang ganja itu dengan cara membakarnya.

Setelah Polres Mandailing Natal memulai penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia mengerahkan timnya turun ke lokasi, Kamis (21/11/2019).

“Tim Dirnarkoba Kepolisian Indonesia dan Dirnarkoba Polda Sumatera Utara tiba di lokasi, membantu Polres Mandailing Natal untuk menangani penemuan ladang ganja,” kata Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia, Sabtu (23/11/2019).

Perlu diketahui, tujuh hektare ladang ganja itu ada di lima lokasi dengan total sebanyak 420 ribu batang pohon ganja yang ditemukan oleh Tim Gabungan kepolisian.

Ada 60.000 pohon ganja di ladang ganja seluas satu Hektare. Lokasi kedua, ada 120.000 pohon ganja di ladang seluas dua hektare. Lalu ada dua hektare ladang lainnya yang ditanami 120.000 pohon ganja.

Lokasi keempat dan kelima, masing-masing seluas satu hektare, juga memiliki jumlah pohon ganja yang sama. Sebanyak 60.000 pohon ganja. Polisi memutuskan, memusnahkan seluruh pohon ganja di lahan seluas total tujuh hektare itu dengan cara membakarnya. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs