Sabtu, 23 November 2024

GUIB Jatim Laporkan Penistaan Agama Padepokan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Yunus (bersorban hijau) Sekjen GUIB saat melaporkan penistaan dan penodaan agama di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Polda Jatim, Rabu (12/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) melaporkan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan orang-orang di dalamnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (12/10/2016).

Ormas Islam yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini melaporkan adanya potensi tindak penistaan dan penodaan agama di padepokan tersebut.

Muhammad Yunus Sekjen GUIB Jatim mengatakan, kasus Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini unik. Setidaknya ada empat dimensi tindak kejahatan yang terjadi di lokasi itu.

“Pertama pembunuhan, penipuan, money loundring dan penodaan agama,” ujarnya kepada wartawan di SPKT Polda Jatim Rabu sore.

Menurut Yunus, tindak penodaan agama di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melanggar Penetapan Presiden nomor 1/1965 yang diundangkan melalui UU 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Yunus mengatakan contoh penodaan agama antara lain, Taat Pribadi mengidentifikasikan dirinya sebagai Kun Fayakun. Selain itu, Taat Pribadi mengajarkan ritual yang tidak ada tuntunannya baik di Al-Quran maupun dalam Sunnah Rasulullah SAW.

Ritual itu antara lain Radhiyatul Qubri, yakni salat dua rakaat setelah membaca Al-Fatihah mengucapkan “Hu” 41 kali sambil membayangkan sosok Taat Pribadi.

“Banyak sekali indikasi yang berpotensi menodai agama. Lainnya, dia juga mengajarkan wahdatul wujud atau Manunggaling Kawula Gusti, dan menganggap dirinya sebagai representasi dari Tuhan dalam tanda kutip,” katanya.

Pelaporan GUIB ini tidak hanya sebatas aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, termasuk orang-orang yang ada di dalamnya.

“Ada dua yayasan, baik Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanegara. Termasuk Marwah Daud Ibrahim, karena dia sebagai ketua yayasan,” ujarnya.

Yunus yang juga Sekretaris MUI Jatim mengatakan, dalam waktu dekat MUI Pusat akan mengeluarkan fatwa kesesatan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Masih dalam proses. Tapi Dewan Pimpinan MUI Jatim sudah mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Jatim nomor 46 tahun 2016 tentang kesesatan yang diajarkan oleh Taat Pribadi,” ujarnya.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs