Minggu, 24 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga PNS Kemenhub Sebagai Tersangka Pungli

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Kanan ke Kiri) Kombes Awi Setiyono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, Kombes Muhammad Fadil Imran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Farid suarasurabaya.net

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagai tersangka kasus praktik pungutan liar, di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tersangka berinisial ES, MZ dan AR, adalah mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan 1×24 jam oleh Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk status tiga orang dari pihak swasta yang memberikan uang, polisi masih menunggu petunjuk kejaksaan.

Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya mengatakan, sasaran operasi itu adalah PNS yang menyalahgunakan wewenang.

“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah PNS, dan tiga orang sipil yang memberikan uang, kami masih berkoordinasi dengan jaksa apakah masuk kategori gratifikasi atau tidak. Karena mereka terpaksa memberikan uang sebagai syarat untuk mendapatkan surat pelaut,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016) sore.

Kapolda Metro Jaya yang ditemani Kombes Mohammad Fadil Imran Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kombes Awi Setiyono Kabid Humas menambahkan, sampai sekarang pihaknya masih mengembangkan penyidikan, untuk mencari apakah masih ada pihak yang terlibat.

“Dari pengakuan tersangka, ada aliran uang ke atasannya, dan praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tapi, kaitan dengan pejabat di lingkungan Kemenhub itu masih harus melalui pembuktian,” tegas Iriawan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KHUP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, maksimal 20 tahun.

“Tapi ada satu tersangka berinisial MZ yang jabatannya kepala seksi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Turut digelar di Ruang Rapat Mapolda Metro Jaya, sejumlah barang bukti yang disita antara lain, satu kotak kontainer dokumen perizinan pelaut, 30 buku pelaut, sembilan buah telepon seluler, uang tunai sebanyak Rp 68 juta, 8 buku tabungan, 12 kartu ATM. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs