Mujahid Latief, kuasa hukum Irman Gusman mempermasalahkan pencopotan jabatan kliennya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang diputuskan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, apa yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, melanggar hukum.
“Harusnya, sebelum pemberhentian dilakukan, ada tahapan proses yang hati-hati, dan jangan terlihat terlalu nafsu untuk memberhentikan Pak Irman,” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Karena merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum dari Senator Provinsi Sumatera Barat itu memutuskan membawa persoalan ini ke dalam proses pengadilan.
“Sebagai warga negara yang baik, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum (BK DPD), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, meminta pengadilan untuk memutuskan apakah pemberhentian kliennya sebagai Ketua DPD, sudah sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nantinya, kami juga akan hadirkan bukti-bukti, saksi, termasuk menghadirkan ahli. Biarkan nanti proses hukum yang menentukan,” tegas Mudjahid.
Selain itu, kuasa hukum Irman juga tengah melakukan pengkajian, soal kemungkinan adanya peninjauan kembali atas keputusan pemberhentian Irman, di internal BK DPD.
Namun, upaya itu sepertinya bakal sulit tercapai. Pasalnya, DPD RI hari ini sudah menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD menggantikan Irman Gusman, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta.
Senator dari Provinsi Bengkulu itu terpilih sebagai pimpinan DPD setelah mendapat suara terbanyak, 59 suara dibanding 12 calon lainnya, lewat voting dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang dihelat hari Selasa (11/10/2016). (rid/dwi)