Pembenahan dan pengurangan pungli pada layanan Polri yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu bagaikan gayung bersambut. Hal ini sesuai seruan Kapolri yang menegaskan untuk razia anti pungli di Satpas SIM seluruh Indonesia usai ditemukan pungli di Kemenhub.
Kombes Pol Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya mengatakan, implementasinya dilakukan dengan pengawasan secara struktural dan fungsional.
Misalnya, di tempat pelayanan SKCK dan Satpas disampaikan petunjuk mekanisme pengurusan surat-surat. Termasuk transparansi proses dan harga yang dibebankan pada pemohon. “Jika masyarakat menemukan adanya pungutan silakan melapor,” kata Iman pada Radio Suara Surabaya, Kamis (13/10/2016).
Untuk pelayanan secara online yang sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, kata dia, saat ini sedang diimplementasikan dan sedang dievaluasi.
Iman menjelaskan, dalam waktu 2 bulan ini sudah ada 30 hukuman disiplin karena ketahuan memungut imbalan jasa. Dari 30 hukuman disiplin itu ada 10 personel yang ditindak.
“Tahun kemarin info dari masyarakat ada pungutan di area lahan parkir. Kita sudah lakukan penyelidikan dan kita mencurigai oknum yang bersangkutan, sekarang masih diselidiki,” ujar dia.
Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan pada proses layanan di tubuh Polri, masyarakat bisa langsung melapor. Diantaranya di hotline satreskrimpolrestabessurabaya.com atau di nomor telepon (031) 3522011 yang aktif 24 jam.
“Saya mohon bantuan masyarakat, kalau ada temuan penyimpangan langsung informasikan pada kami. Kami juga berharap masyarakat tidak memberikan sesuatu atau imbalan pada petugas kami saat melakukan pelayanan pembuatan berkas seperti SKCK atau Satpas,” katanya. (dwi/ipg)