Sabtu, 23 November 2024

Nyabu di Rumah Dinas, Kepala Resort Polhut di Lumajang Ditangkap Polisi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Seorang oknum pegawai Perhutani di Lumajang ditangkap aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang setelah kedapatan menggunakan serbuk kristal sabu-sabu. Oknum bernama Bukari (54) merupakan Kepala Resort Polisi Hutan (Polhut) yang tinggal di Dusun Krajan Kecamatan Tempursari.

Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (13/10/2016), mengatakan bahwa Bukari telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang.

“Dia masih menjalani penyidikan intensif atas penangkapan dengan dugaan penggunaan sabu-sabu. Tersangka ditangkap dengan barang-bukti dua pipet kaca yang masih ada serbuk sabu-sabunya, sebuah plastik klip sisa tempat sabu, sebuah sekrop sabu dari sedotan warna putih dan HP,” katanya.

Penangkapan terhadap oknum Kepala Resort Polhut ini, dilakukan petugas Satuan Reskoba di rumah dinas yang berada di Desa/Kecamatan Tempursari. Petugas menjadikan tersangka sebagai TO (Target Operasi) penangkapan dalam kasus narkoba ini, berawal dari informasi yang diberikan seorang tersangka narkoba lain yang ditangkap sebelumnya.

Sebelumnya petugas Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap Edi Sandra Agus Dianto (30), warga Dusun Krajan, Kecamatan Tempursari di rumahnya. Dari tersangka, petugas mengamankan barang-bukti berupa seperangkat alat hisap Sabu atau bonk yang masih terangkat dengan pipet yang di dalamnya terdapat serbuk sabu.

Petugas Satuan Reskoba juga mengamankan sebuah dompet plastik yang berisi satu poket serbuk yang diduga sabu-sabu seberat 0,61 gram, empat plastik klip sisa tempat sabu, satu sekrop sabu, satu korek gas, sebuah sedotan lipat warna putih dan HP.

Setelah tertangkap, tersangka diboyong ke Mapolres Lumajang untuk menjalani penyidikan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diinformasikan keterlibatan tersangka Bukari dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Dari keterangan itu, petugas Satuan Reskoba kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Sampai akhirnya, petugas melakukan penyergapan di rumah dinasnya di Desa/Kecamatan Tempursari. Ketika digeledah, ditemukan juga barang-bukti lengkap yang menunjukkan keterlibatannya atas penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Ipda Gatot Budi Hartono, penyidik Satuan Reskoba masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan narkobanya. Termasuk, berapa lama tersangka berkecimpung dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Untuk asal-usul narkoba, siapa jaringannya dan berapa lama ia menggunakan, masih dalam pendalaman melalui penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubag Humas Polres Lumajang.

Sementara itu, Mukhlisin Waka Administratur Sub KPH Perhutani Lumajang belum memberikan pernyataan terkait penangkapan ini. Ketika dihubungi oleh tim redaksi dia tidak mengangkat telepon selulernya. (her/tit/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs