Sabtu, 23 November 2024

Jumlah Pencari Kerja Anak dan Remaja di Surabaya Meningkat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Para pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mencatat, ada sebanyak 348 orang pencari kerja usia 15-19 tahun yang terdaftar dalam database pencari kerja, hingga Oktober 2016.

Proporsi rentang usia itu dari total jumlah pencari kerja hingga Oktober 2016 ini memang tidak terlalu besar. Yakni hanya 2,11 persen dari total 16.466 orang pencari kerja.

Jumlah terbanyak masih dominan pencari kerja usia 20-29 tahun sebanyak 8.535 orang, atau sebanyak 51,83 persen dari total jumlah pencari kerja.

Namun, Irna Pawanti Kabid Perencanaan, Perluasan, dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker Surabaya mengatakan, pencari kerja rentang usia 15-19 tahun mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan. Tahun ini lebih dari 300-an orang, ya. Tahun lalu hanya sekitar 200-an orang,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/10/2016).

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tergolong sebagai anak adalah usia 18 tahun ke bawah.

Artinya, data Disnaker Kota Surabaya menunjukkan peningkatan pencari kerja anak dan remaja di Kota Surabaya. Sebagian sudah bekerja tapi mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Selama sudah memasuki usia produktif (15-19 tahun), sudah bisa disebut pekerja. Hanya tingkat pendidikannya yang kurang,” kata Irna.

Tidak sedikit dari usia pencari kerja itu yang hanya berbekal ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bahkan, hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).

Dari 348 anak dan remaja pencari kerja usia anak dan remaja, sembilan orang pencari kerja tamatan SD dan 56 orang tamatan SMP sedang proses rekrutmen di perusahaan.

Sebagian lainnya kesulitan, karena kebanyakan perusahaan menetapkan standar pekerja minimal lulusan SMA.

“Disnaker Surabaya tetap membantu penempatan kerja di perusahaan rekanan, tapi jumlahnya masih sedikit. Untuk kelompok pendidikan SMP dan SD arahnya memang sebagai pekerja informal, di usaha kecil menengah,” ujarnya.

Disnaker Kota Surabaya berkomitmen mendampingi para pencari kerja usia anak dan remaja ini agar tetap mendapatkan Upah Minimum Kota (UMK) dari perusahaan yang memperkerjakan mereka.

“Walaupun perusahaan besar, tapi kalau tidak mampu memenuhi UMK, tidak akan kami layani,” katanya.

Sementara, untuk para pencari kerja usia produktif antara 15-19 tahun yang tidak mendapat pekerjaan, akan diarahkan mengikuti program Pemkot Surabaya.

Ada tiga program yang dimiliki Pemkot, yakni 3 in 1 yang meliputi pelatihan kerja, pemagangan dan penempatan, dilanjutkan dengan uji kompetensi melalui seleksi.

Namun data Disnaker sangat ironis. Sebagian para pencari kerja rentang usia anak dan remaja ini tentu saja putus sekolah. Terutama yang berbekal ijazah SD dan SMP.

Padahal, selama ini Pemkot Surabaya menerapkan pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP dan SMA, hingga awal oktober lalu pendidikan menengah atas telah beralih pengelolaannya ke Pemprov Jatim.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs