Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan jumlah uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp93,49 triliun per 12 Oktober 2016.
“Jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun dan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dari jumlah tebusan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang perorangan—yang jumlahnya 321.893–, dengan jumlah tebusan Rp83 triliun (88,78 persen) dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun.
Sementara, Antara melansir, wajib pajak badan sebanyak 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10,49 triliun (11,22 persen) dan deklarasi harta Rp504,55 triliun.
Menurut Menkeu, jumlah tebusan tertinggi dari wajib pajak orang perorangan tercatat Rp1,81 triliun dan terendah sebesar Rp540.
Sementara dari wajib pajak badan, tebusan tertinggi sebesar Rp170 miliar dan terendah Rp45.
“Saya mengungkapkan ini supaya masyarakat tahu bahwa mau sekecil atau sebesar apa pun harta yang dimiliki, mengikuti amnesti pajak berarti hijrah atau masuk ke era kepatuhan (membayar pajak) yang lebih baik,” tutur Menkeu.
Deklarasi harta paling besar atau 70,63 persen merupakan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.703 triliun, kemudian deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981,04 triliun, dan repatriasi sebesar Rp142,77 triliun.
“Dari total harta repatriasi tersebut, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM,” kata Sri Mulyani.
Secara geografis, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah yang wajib pajaknya paling banyak mengikuti amnesti pajak yakni 134.511 wajib pajak dengan total tebusan Rp51,58 triliun.
Namun, angka tersebut baru mencakup 6,4 persen dari keseluruhan wajib pajak di DKI yang memiliki SPT yakni sejumlah 2,09 juta wajib pajak.
Sementara Sulawesi adalah daerah dengan keikutsertaan amnesti pajak paling rendah yakni hanya 13.428 wajib pajak atau 0,9 persen dari total 1,6 juta wajib pajak, dan total tebusan Rp1,22 triliun.
Jika dilihat dari jenis usaha, sebanyak 87,35 persen jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp3.342,94 triliun berasal dari tiga sektor usaha yakni kegiatan jasa lainnya Rp2.515 triliun, industri pengolahan Rp163,89 triliun, dan perdagangan besar-eceran, reparasi perawatan mobil dan sepeda motor Rp664,05 triliun.
Memasuki periode kedua program amnesti pajak, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sekitar 12.798 dan tebusan sebesar Rp342,54 miliar per 12 Oktober 2016.
Harta yang dilaporkan oleh wajib pajak mayoritas berasal dari Singapura dengan deklarasi harta Rp818,76 triliun terdiri dari deklarasi harta luar negeri Rp730,84 triliun dan repatriasi Rp87,91 triliun.
“Ini menunjukkan bahwa harta yang kembali ke Indonesia hanya 11 persen, sementara 89 persen masih tetap di Singapura,” ujar Menkeu.(ant/iss/ipg)