Berdasarkan Perda 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang konsep parkir di Surabaya, akan mengatur banyak hal termasuk tentang pembayaran parkir kendaraan bermotor. Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, selama ini parkir selama sepuluh menit dengan parkir selama sepuluh jam biaya parkirnya sama.
“Di Perda tersebut sudah mengakomodasi untuk parkir progresif, karena selama ini tidak adil biaya parkir sepuluh menit sama dengan biaya parkir sepuluh jam. Karena ini berpotensi dengan kesejahteraan jukir,” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (15/10/2016).
Menurutnya, selama ini jukir hanya mendapatkan keuntungan 20 persen dari biaya parkir per kendaraan sepeda motor maupun mobil. Dia mencontohkan, dari biaya parkir seribu rupiah, jukir hanya mendapatkan dua ratus rupiah.
“Untuk makan siang atau sarapan saja dia harus memakirkan 100 sepeda motor. Ini memang berat, karena mendapatkan dua puluh ribu rupiah dia juga harus menjaga sebanyak itu,” kata Irvan.
Oleh karena itu, kata Irvan, untuk mendukung konsep parkir progresif itu dibawa ke jalan umum, dia juga akan menyiapkan penunjang dan keamanan. Karena ini merupakan investasi yang berhadapan dengan jukir dan masyarakat.
Dia pun berharap dengan adanya parkir progresif ini, masyarakat tidak akan parkir terlalu lama. Selain banyaknya masyarakat pengguna bahu jalan, tarif parkir tidak sesuai dengan kemacetan yang ditimbulkan.
“Dalam penataan parkir akan dilakukan secara bertahap, memang akan mengurangi parkir tepi jalan. Ini karena tidak sebanding pendapatan tepi jalan dibandingkan dengan kemacetan. Selain itu, parkir tepi jalan juga menimbulkan biaya operasional kendaraan lebih tinggi bagi masyarakat,” ujar Irvan.
Dia juga mengatakan, secara bertahap parkir pinggir jalan akan berganti ke parkir gedung ataupun halaman. Hal itu, kata Irvan, agar merangsang pihak swasta untuk investasi.
“Ini untuk merangsang pihak swasta untuk investasi. Tidak hanya dari sisi bisnis tapi juga permasalahan transportasi yang kian banyak,” katanya.
Perubahan parkir tepi jalan ini, diakui Irvan, merupakan pekerjaan rumah bersama. Dia mengatakan, parkir tepi jalan mempunyai potensi adanya jukir resmi dan jukir tidak resmi.
“Yang sering dipermasalahkan masyarakat kan karena jukir tidak resmi. Contohnya saja, ketika ada warga yang hanya sekadar cangkruk lalu menarik biaya parkir, seolah-olah menjadi jukir. Untuk itu, kita bekerjasama dengan kepolisian, karena hal tersebut masuk dalam kategori pidana premanisme,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, masyarakat pun bisa melaporkan hal tersebut kepada Polsek ataupun Polres terdekat karena mereka meminta biaya parkir tanpa karcis resmi.
Nantinya, dalam parkir progresif yang akan diberlakukan, tugas dari jukir lebih bersifat menata parkir dan membantu pengguna jalan. Selain itu, kata Irvan, pemberlakuan biaya e-payment juga akan diterapkan untuk mendukung parkir parkir progresif ini.
“Kita bertahap berlakukan e-payment, seperti di tol sudah banyak yang berlakukan. Di mini market e-money seperti ini juga sudah banyak dijual jadi lebih mudah didapatkan. Mungkin pengguna jalan yang tidak punya kartu tersebut, jukir bisa membantu membayarkan. Karena ini ada proses menuju e-payment, pembayaran tanpa uang,” kata Irvan.(tit/ipg)