Irjen Polisi Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, dalam sepekan ini, sudah ada 78 personel polisi yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli).
Mereka yang ketahuan itu, diduga terlibat dalam 69 kasus pungutan liar di sektor pelayanan publik, seperti pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK.
“Dari data yang ada, sampai sepekan ini ada 78 polisi yang ditindak, dan hampir separuhnya bertugas di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebanyak 33 orang,” ujar Boy Rafli di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Polisi yang ketahuan melakukan pungutan liar, lanjut jenderal bintang dua itu, sekarang masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masing-masing wilayah.
“Kalau terbukti melanggar Disiplin Anggota Polri, mereka tentu bakal kena sanksi,” tegas Boy.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, personel yang melanggar bisa dikenakan sejumlah sanksi, antara lain, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan ditempatkan di tempat khusus, paling lama 21 hari.
Seperti diketahui, Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri sudah menginstruksikan seluruh Polda, untuk membentuk tim khusus pemberantasan pungli.
Kehadiran satgas pemberantasan pungli, ditandai dengan operasi tangkap tangan, yang dilakukan Polda Metro Jaya, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (11/10/2016) kemarin. (rid/tit/iss)