Korban pencabulan oleh WG (41) Ketua Yayasan sebuah Pondok Pesantren di kawasan Dukuh Pakis bertambah. Dari pemeriksaan polisi, WG mengaku mencabuli dua santri putri yang merupakan kakak adik yakni MA (18) dan ME (15).
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka WG mengakui telah mencabuli dua muridnya sejak usia mereka di bawah umur.
“MA dicabuli sejak usia 14-17 tahun, kalau ME setelah kakaknya sudah keluar dari pondok pada 2015,” ujarnya dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (15/10/2016).
Shinto mengatakan, tersangka melakukan pencabulan di tempat-tempat yang berbeda. Ada yang pada saat para santri putri ada kegiatan, dia melakukannya di kamar korban saat sepi.
“Jadi, teman-teman lain sudah beranjak untuk kegiatan, tersangka baru masuk ke kamar korban untuk melakukan pencabulan. Ada juga dilakukan di mobil saat tersangka mengantarkan korban berangkat kerja,” katanya.
Korban yang MA setelah lulus dari pondok masih sering diantar oleh tersangka saat berangkat kerja. Karena rumah korban juga masih di sekitar Dukuh Pakis.
WG yang merupakan pimpinan pondok pesantren itu juga memperlakukan khusus kepada dua santri putri ini. Dia juga sering memberi uang saku kepada dua wanita di bawah umur ini saat itu.
“Tersangka juga berjanji akan menikahi korban MA, tapi korban menolaknya,” katanya.
Di depan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia memang memanfaatkan jabatannya sebagai guru sekaligus pimpinan pondok untuk mengeksplorasi tubuh korban.
“Saya tertarik, karena dia cantik,” katanya di depan polisi.
Sekadar diketahui, Sabtu, (15/10/2016) pagi tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah menangkap WG (41) karena dilaporkan telah mencabuli MA (18) sejak berusia 14 tahun. Dari pengembangan pemeriksaan, ternyata WG juga mencabuli ME (15) yang merupakan adik MA. (bid/fik)