Sabtu, 23 November 2024

Menpora: Malaysia Tak Cukup Minta Maaf Lewat Medsos

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Zainudin Amali Menpora (kanan) bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyaksikan pertunjukan wayang kulit di Surabaya, Minggu (24/11/2019) dini hari. Foto: Antara

Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menyatakan, Pemerintah Malaysia tidak cukup meminta maaf lewat media sosial twitter terkait insiden penganiayaan suporter Indonesia saat laga kualifikasi Piala Dunia 2020 antar kedua tim nasional tersebut.

Di sela kegiatan menyaksikan pertunjukan wayang kulit di Surabaya, Minggu (24/11/2019) dini hari, Menpora mengaku telah mengetahui permintaan maaf dari Pemerintah Malaysia yang dilontarkan lewat media sosial pascainsiden penganiayaan suporter Indonesia yang terjadi di Kuala Lumpur pada 19 November lalu.

“Pemerintah Malaysia harus meminta maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia,” katanya, dilansir Antara.

Terlebih, lanjut dia, pascainsiden penganiayaan tersebut, Kemenpora telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas peristiwa ini, serta menuntut penyelesaian secara hukum terhadap pelaku penganiayaan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

“Jadi, karena kami sudah mengirim surat secara resmi, maka semestinya Pemerintah Malaysia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi pula,” ujarnya.

Zainudin mencontohkan, insiden penganiayaan terhadap suporter Malaysia juga pernah terjadi saat kedua tim nasional tersebut berlaga di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.

“Saat itu, pemerintah Indonesia langsung meminta maaf secara resmi. Bahkan, Menpora kita yang ketika itu dijabat Pak Imam Nahrowi datang langsung ke Kemenpora Malaysia untuk menyampaikan permintaan maaf,” katanya.

Semestinya, kata dia, pemerintah Malaysia juga bisa berlaku bijak untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi seperti yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia.

“Kalau meminta maaf secara resmi nanti pasti kami maafkan kok. Asalkan juga ada kepastian bahwa pelaku penganiayaannya telah diproses secara hukum,” tuturnya. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs