Drs H Asat Malik, Mag Bupati Lumajang minta Pemprov Jatim untuk mempercepat diterbitkannya izin penambangan pasir galian C di DAS (Daerah Aliran Sungai) kantong lahar Gunung Semeru.
“Pasalnya, dari 20 izin tambang pasir yang beroperasi produksi, tersisa 15 operator saja. Karena 5 izin diantaranya sudah habis masa berlakunya,” katanya kepada Sentral FM, Minggu (16/10/2016).
Sehingga, menurutnya, operasi produksi penambangan pasir yang sekaligus menjadi kegiatan normalisasi DAS Semeru tidak maksimal. Hal itu bila dibandingkan dengan banyaknya material vulkanik yang terus menumpuk akibat tingginya curah hujan yang membawa batuan dan pasir dari puncak.
Kalau sedimen pasir yang menumpuk tidak dikeruk, maka potensinya akan menjadi luapan banjir lahar dingin yang membahayakan masyarakat. Karena bisa meluap ke pemukiman warga dan lahan pertanian.
Untuk area DAS Semeru yang berpotensi luapan banjir lahar dingin yang membahayakan warga karena sedimen pasir sudah menumpuk tinggi, disebutkan Bupati Asat Malik, sejauh ini memang belum dihitung titiknya. “Dari peninjauan ke lokasi, ada sejumlah titik yang rawan menimbulkan bencana karena tidak dikeruk,” paparnya.
Kondisi itu juga disampaikan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dalam dua pertemuan membahas persoalan tersebut. “Pertemuan pertama di Mapolres Lumajang dan pertemuan kedua di Kantor Pemkab. Dalam pertemuan itu, Kapolres menyampaikan bahwa jika tidak tergali pasirnya, maka dikhawatirkan akan terjadi bencana. Banjir akan meluap ke rumah-rumah, kampung dan lahan pertanian,” terangnya.
Kalau izin penambangan pasir, khususnya di area yang rawan memicu banjir lahar dingin tersebut tidak segera diterbitkan, upaya lain yang bisa dilakukan utnuk menghindari potensi bencana adalah dengan melakukan normalisasi sungai. Untuk pekerjaan itu, membutuhkan biaya. Termasuk , kewenangan berada pada Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim.
“Untuk normalisasi ini pun, hanya memindahkan pasirnya saja ke pinggiran. Tidak boleh dipindahkan keluar maupun dijual pasirnya. Pasti tidak akan menyelesaikan masalah, karena sedimen akan terus bertambah. Apalagi di bulan-bulan depan, curah hujan diperkirakan juga akan semakin tinggi intensitasnya dan itu sangat membahayakan,” tuturnya.
Pertimbangan lain adalah, banyaknya perizinan yang mati di Tahun 2016, pasti akan menimbulkan maraknya penambangan liar dan merosotnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak pasir. Illegal minningnya dari aktivitas penambang tradisional yang membutuhkan penghidupan dari bekerja menambang pasir.
“Ini sebenarnya mempertimbangkan perutnya orang satu (pengusaha tambang, red) atau perutnya orang banyak dari kalangan penambang tradisional itu. Hal itu yang menjadi perhatian kami. Karena mereka juga rakyat kita juga. Tentu polisi yang tahu persis, seperti apa sebenarnya dan akan kita sampaikan bersama-sama kepada Gubernur. Kami makasih menunggu jadwalnya kapan bisa ditemui yang pasti minggu depan,” ujarnya.
Intinya, lanjut Bupati Asat Malik, ia mendesak agar perizinan tambang pasir di DAS kantong lahar Gunung Semeru tidak sampai tertahan-tahan seperti ini. Pasalnya, selain berdampak banyak yang tidak bisa bekerja, bisa memicu musibah dan malah berpotensi merosotnya PAD.
Karena saat ini, sudah ada 129 pengajuan izin tambang pasir yang telah diterima P2T dan Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jawa Timur. Faktanya, izin yang habis masa berlakunya tahun 2016 sebanyak 5 operator. Dan Januari 2017 mendatang masih ada lagi izin tambang pasir yang menyusul habis masa berlakunya.
“Sebenarnya untuk mengganti 5 izin yang sudah mati ini saja tidak masalah. Kalau bisa 10 izin yang turun saja sudah lebih baik. Saya tidak berbicara siapa yang mengajukan izinnya dan dari mana. Yang penting bisa menggantikan izin yang mati saja sudah menjadi solusi dari persoalan kemungkinan banjir dan illegal minning,” urainya.
Untuk masalah perizinan tambang pasir, Pemkab Lumajang juga tidak memiliki kewenangan. Sehingga yang bisa dilakukan adalah mendorong Pemprov Jatim menerbitkan izin tambang pasir baru dengan pertimbangan tersebut.
Asat Malik Bupati menangkap sinyal, perizinan tambang pasir akan segera diterbitkan Pemprov Jatim menyusul informasi bahwa Pergub (Peraturan Gubernur) terkait hal itu hampir terpenuhi.
“Namun, masih ada rekomendasi terakhir yang harus diterbitkan Dinas Pengairan Provinsi Jatim. Yakni pengukuran melintang di area tambang yang harus dipenuhi penambang. Dari seluruh perizinan yang dimintakan rekomendasi, tinggal 20 saja yang belum diselesaikan. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan, izin sudah turun. Sehingga sedimen pasir bisa terkeruk untuk menghindarkan dari potensi bencana,” pungkas Asat. (her/dwi)