Demi biaya persiapan pernikahan, Lukman Hakim Romadhony (31), warga Desa Tengginah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura nekat mencuri pakaian di Hypermarket Royal Plasa Surabaya meskipun pernikahannya itu masih tahun depan.
“Hasil mencuri ini saya kumpulkan dulu, setelah itu saya jual untuk biaya persiapan pernikahan pada bulan Januari tahun depan (2017),” kata Lukman di depan polisi, Minggu (16/10/2016).
Akibat perbuatannya, kini Lukman harus mendekam di dalam tahanan Polsek Wonokromo dan bakal batal mempersunting kekasihnya yang ada di Madura.
Menurut Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Jumat (14/10/2016) kemarin di Hypermarket Royal Plasa Surabaya. Tersangka berpura-pura sebagai pengunjung dan pembeli di Hypermarket kemudian tersangka memilih beberapa pakaian dan barang belanjaan lainnya.
“Beberapa barang belanjaan dimasukan ke dalam keranjang dan masuk ke dalam kamar pas (ganti pakaian), ternyata ada empat pakaian yang dimasukan di dalam tas, dan tidak dibayar ke kasir. Saat itu juga, tersangka diamankan security kemudian diserahkan ke kantor polisi (Polsek Wonokromo, red),” kata Kompol Arisandi, Minggu (16/10/2016)
Selain pakaian, seperti kaos lengan pendek baik untuk laki-laki maupun perempuan, barang yang dicuri tersangka adalah kotak makanan, charge mobil dan satu bungkus makanan khusus untuk kucing.
“Kini semua hasil yang dicuri tersangka diamankan dan dijadikan barang bukti polisi. Nanti untuk digunakan pembuktian di persidangan,” ujar dia. (bry/dwi)