Kamis, 14 November 2024

Status Dahlan Iskan dari Saksi ke Tersangka Tergantung Benang Merah

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan, hari ini Dahkan Iskan datang ke Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia adalah orang yang mengetahui aset milik PT Panca Wira Usaha.

“Tentunya pemeriksaan saksi ini untuk mengetahui penjualan aset yang ada di Kediri dan Tulungagung,” kata Maruli Hutagalung, Senin (17/10/2016).

Saat disinggung mengenai pemeriksaan Dahlan Iskan dari status sebagai saksi apakah bisa berubah menjadi tersangka, kata Maruli, semua tergantung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita lihat nanti, dari pemeriksaannya. Dan kalau sudah ada benang merahnya, iya kita naikan statusnya (sebagai tersangka, red). Tapi, kalau belum ada, iya tidak bisa lah dipasakan,” ujarnya.

Selain Dahlan Iskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap Alim Markus pemilik perusahaan Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur. Kejati juga sudah melakukan penahanan terhadap Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat itu menjabat sebagai Manajer Aset PWU.

Kasus ini merupakan permasalahan pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada periode tahun 2000 hingga 2010. (bry/tit/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 14 November 2024
37o
Kurs