Pemerintah Kota Surabaya mulai mendata penduduk nonpermanen di Surabaya secara online. Namun, baru 6 ribu penduduk nonpermanen yang sudah terdata.
Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah memperkirakan, jumlah itu baru lima persen dari total jumlah penduduk nonpermanen yang tinggal di Surabaya.
“Bayangan saya (jumlah itu,red) baru 5 persen dari jumlah penduduk non permanen yang tinggal di Surabaya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (17/10/2016).
Pemkot Surabaya telah membuat aplikasi digital untuk pendataan penduduk nonpermanen yang terintegrasi dengan website Pemerintah Kota Surabaya.
Skemanya, kata Eddy, petugas kelurahan setempat melakukan pendataan di lapangan, kemudian data-data itu di-upload ke aplikasi online oleh petugas di Kecamatan.
“Sementara yang bisa mengakses aplikasi baru kecamatan. Jadi, hasil pendataan kelurahan diserahkan ke kecamatan, lalu kecamatan yang memasukkan (sebagai database aplikasi),” kata Eddy.
Pemkot sedang berencana membuat aplikasi mobile untuk pendataan penduduk non permanen ini. Rencananya, aplikasi mobile ini akan bisa diakses oleh Ketua RW di semua kelurahan yang ada di Surabaya.
“Kami masih berkoordinasi dengan Diskominfo soal aplikasinya. Nanti Ketua RW bisa masukkan data dengan android atau i-phone, kami beri username dan password,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Surabaya tetap akan menerapkan proses verifikasi database yang diunggah oleh Ketua RW. Yakni dengan jalan verifikasi lapangan oleh petugas kelurahan.
“Kalau enggak gitu, data kami nanti tidak valid. Karena bisa saja, kan, Ketua RW-nya “sensi” dengan warga itu, lalu dimasukkan saja ke penduduk nonpermanen,” katanya.
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan, operasional pendataan penduduk berada di bawah kewenangan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Antiek mengakui ada perintah dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya soal pembuatan aplikasi online pendataan penduduk nonpermanen.
Risma saat itu menyebutkan, tujuan pendataan penduduk nonpermanen ini untuk mengantisipasi masuknya kejahatan dan terorisme.
Dia juga meminta camat dan lurah, serta RT dan RW, saling berkoordinasi kemudian melaporkan data-data penduduk pendatang di lapangan.
Upaya pendataan secara online ini, kata Antiek Sugiharti saat itu, karena selama ini proses pendataan penduduk musiman oleh kelurahan secara manual.
“Supaya kita punya database penduduk musiman yang bisa diakses online, untuk memudahkan pengawasan,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai alat kontrol penduduk musiman dihapus.
Wali Kota Surabaya juga sudah menerbitkan perintah penghentian penerbitan SKTS ini dalam Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2016 tentang Penghentian Pelayanan SKTS.(den/iss)