Sabtu, 23 November 2024

Kasus Dimas Kanjeng, Marwah Daud Diperiksa Selama 9 Jam

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Marwah Daud saat di Polda Jatim, Senin (17/10/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Marwah Daud Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng selama sembilan jam, Senin (17/10/2016).

Marwah Daud diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng. sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB

“Hanya pemeriksaan sebagai saksi saja. Dan pertanyaannya hanya seputar mengenai yayasan (Padepokan Dimas Kanjeng, red) saja,” kata Marwah Daud, Senin (17/10/2016).

Dia mengungkapkan, dalam struktur organisasi, dia menjabat sebagai Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Sri Raja Prabu Jasanagara, dan bukan sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. “Jabatan sebagai Ketua Yayasan itu baru dua bulan, mulai dari 11 Agustus 2016,” ujar Marwah.

Seperti diketahui, Marwah Daud diperiksa karena namanya tertera sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang ada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan, Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Taat Pribadi ditangkap diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan rupiah. (bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs