Sabtu, 23 November 2024

Buang Sampah Sembarangan di Puncak Harus Siap Didenda Rp50 Juta

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

UPT Kebersihan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan sanksi tindak pidana ringan kepada pelanggar aturan yang membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak.

“Sejak Februari 2016, kebijakan ini sudah kami terapkan, pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi Tipiring,” kata Sofian Khaeruddin Kepala UPT Kebersihan Ciawi saat ditemui di Puncak seperti dilansir Antara.

Menurutnya, sudah ada puluhan surat teguran yang dikeluarkan UPT Kebersihan Ciawi, kepada pengendara yang melintasi di jalur Puncak karena kedapatan membuang sampah.

“Kami belum memberlakukan sanksi denda dan kurungan, karena kebanyakan baru pertama kali ke Puncak dan belum tahu ada aturan ini. Jadi sanksi baru berupa teguran saja,” katanya.

Pemberian sanksi ini lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah. Peraturan tersebut memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan yakni kurangan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

“Jika aturan ini sudah tersosialisasi secara masif, tidak menutup kemungkinan sanksi ini kami berlakukan,” katanya.

Dalam menjalankan aturan tersebut, UPT Kebersihan Ciawi membentuk tim khusus yang berpatroli setiap hari terutama akhir pekan di jalur Puncak. Satu tim terdiri dari 12 orang, dibagi dalam dua shift yakni pagi dan malam.

“Tim ini menjadi ujung tombak kita di lapangan dalam menegakkan aturan larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak,” katanya.

Menurut Sofian, volumen sampah di kawasan Puncak terus meningkat terutama pada akhir pekan. Sampah-sampah liar yang dihasilkan pemilik warung pinggir jalan serta pengendara kendaraan yang melintas menjadi problematika tersendiri yang harus dicarikan solusinya.

Terdapat 19 armada angkutan sampah di UPT Kebersihan Ciawi, yang mencakup tujuh wilayah di antaranya, Puncak, Cisarua, Megamendung, Cijeruk, Cigombong dan Ciawi.

Armada pengangkut sampah bertugas setiap hari sebanyak lima unit, satu unit menampung 7 kubik sampah. Jika ditotalkan ada 35 kubik sampah yang terangkut setiap harinya.

“Khusus untuk Puncak kami memiliki strategi khusus untuk mengakut sampah dari tempat pembuangan sementara yakni dilakukan malam hari, ketika jalur tidak lagi macet,” katanya.

Menurut Sofian, dengan adanya Tim Uber Sampah di jalur Puncak, berdampak positif dengan adanya pengurangan volumen sampah liar di titik-titik tertentu.

“Kami harapkan, informasi ini dapat meluas, sehingga kesadaran masyarakat jangan buang sampah sembarangan juga semakin banyak,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs