Pungli di desa-desa dalam kasus jual beli tanah sudah santer terdengar namun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke pemerintah. Demikian pernyataan Sambari Halim Radianto Bupati Gresik, menanggapi laporan dari pendengar Radio Suara Surabaya terkait pungli jual beli tanah.
Sambari mengatakan, hari ini pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) untuk diteruskan di SKPD dan tembus ke jajaran-jajarannya.
“Pungli di desa untuk kasus jual beli tanah memang sudah santer terdengar. Tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke saya,” kata Sambari pada Radio Suara Surabaya, Selasa (18/10/2016).
Sambari tidak memungkiri kemungkinan terjadi pungli dalam kasus jual beli tanah. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan laporan resmi agar penyelewengan itu bisa ditindaklanjuti.
“Kami kerjasama dengan aparat terkait untuk berantas pungli. Karena Gresik ini benar-benar perang terhadap pungli,” ujar dia.
Jika ada PNS yang terbukti melakukan pungli, kata dia, akan dikenai sanksi tegas. Sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Nantinya juga akan ada tim sendiri yang menilai seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.
“Siapapun boleh lapor ke saya atau camat, RT/RW setempat. Kami punya perwakilan camat, Insya Allah Camat akan lapor sewaktu-waktu termasuk hari Senin yang wajib melapor ke sana. Camat selalu mengadakan rapat mingguan untuk evaluasi apa yang terjadi di wilayahnya,” katanya.
Intinya, kata dia, masyarakat bisa bebas berkoordinasi dengan instansi terkait jika mengalami masalah terkait pengurusan berkas-berkas. Nanti laporan akan diarahkan ke instansi yang terkait untuk ditindaklanjuti. (dwi/rst)