Minggu, 24 November 2024

Partai Demokrat Dukung KPK Proses Tuntas Korupsi Walikota Madiun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Agus Hermanto wakil ketua dewan pembina partai Demokrat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses penyidikan terhadap Bambang Irianto walikota Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agus juga mengaku sangat prihatin karena kader partai Demokrat masih ada yang terlibat kasus korupsi.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bambang Irianto walikota Madiun sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun. Proyek tersebut Senilai Rp 76,523 Miliar.

“Sebagai kader Demokrat saya sangat prihatin dengan permasalahan ini, karena masih ada kader Demokrat yang tersangkut masalah korupsi,” ujar Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dia berharap, KPK tetap menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah, dan memeriksa walikota Madiun sesuai aturan yang ada.

“Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kita menghargai KPK, dan kita tetap mendukung KPK untuk tetap memeriksa walikota Madiun ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata dia.

“Kami juga terus mendorong agar kasus ini juga tetap diselesaikan tetapi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Agus.

Soal bantuan hukum, Agus masih menunggu proses hukum di KPK, karena tergantung juga pada Bambang Irianto, apakah membutuhkan bantuan hukum atau tidak.

“Kejadian baru kemarin. Kita tunggu langkah tindak lanjutnya. Karena bantuan hukum itu juga tergantung kepada yang bersangkutan karena bisa meminta, maupun tidak mau diberi bantuan hukum, sehingga kita lihat dulu prosesnya,” ujar dia.

Apakah melanggar pakta integritas partai Demokrat, Agus belum bisa menjawab soal itu, karena penetapan tersangka baru Senin (17/10/2016) kemarin, sehingga akan dilihat proses hukumnya terlebih dulu.

“Tentunya kita punya pakta integritas, kejadian baru kemarin. Biar proses hukum berjalan dulu,” kata Agus.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs