Pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (19/10/2016). Mereka adalah Edy (37) warga Menganti Gresik dan Amrul seorang konsumen warga Kedung Sroko Surabaya.
Kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Edy ditangkap di kawasan Baratajaya dan Amrul ditangkap di Halte Kedung Sroko.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 20,50 gram, satu buah Handphone dan uang Rp400 ribu.
Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang yang berada di lapas klas 1 Madiun.
“Ini jaringan Lapas Madiun. Kami akan mengembangkan kasus ini,” katanya, Kamis (20/10/2016).
Kedua tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (bid/dwi/ipg)