Sabtu, 23 November 2024

Operasi Gabungan, Pemkot Amankan 19 WNA yang Tinggal di Apartemen Metropolis

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. WNA yang berkunjung di Indonesia. Foto : netralitas.com

Setelah berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), mulai bermunculan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Surabaya.

Sebagian sudah memenuhi syarat kunjungan lintas negara, tapi masih sering ditemui yang menyalahi aturan. Baik soal visa, atau tujuan kunjungan yang tidak sesuai.

Petugas Gabungan Bakesbangpol Linmas Surabaya, bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Imigrasi di Surabaya, melakukan razia WNA di apartemen Metropolis, Rabu (19/10/2016).

Hasilnya, ada 19 WNA yang tinggal di Apartemen Metropolis, Jalan Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, terjaring dalam operasi yang berlangsung malam hari ini.

“Dari 19 orang, satu diantaranya memang tidak memiliki dokumen aplikasi lengkap. Lainnya sudah lengkap, tapi masih diperiksa, apa betul tujuan mereka ke sesuai,” kata Soemarno Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Satu orang WNA yang dokumen kunjungan lintas negaranya tidak lengkap ini, kata Soemarno, diketahui berasal dari Negeri Tirai Bambu, Tiongkok.

Sampai saat ini, pihak Imigrasi masih memproses apa tujuan 19 WNA tersebut datang ke Surabaya. Karena menurut Soemarno, ada modus yang seringkali dipakai oleh para WNA ini masuk ke Surabaya.

Soemarno menyatakan, modus yang paling sering ditemui para petugas gabungan, izin masuk para WNA ini tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

“Mereka alasannya bekerja di sebuah perusahaan. Tapi setelah dicek, ternyata alamat perusahaan tempat dia bekerja tidak ada, atau perusahaan yang dimaksud berbeda,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ada modus lain yang ditemui, seorang WNA denhan tujuan kunjungan wisata, tapi ternyata menggelar seminar kesehatan.

“Setelah kami tanyakan ke Dinas Kesehatan, ternyata tidak izin menggelar seminar,” ujarnya. Pemkot Surabaya yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di Surabaya pun mendeportasi WNA bersangkutan.

Soemarno menyebutkan, sudah ada tiga gelombang deportasi yang telah berlaku bagi beberapa orang WNA yang tinggal di Surabaya.

Sudah dua kali sejumlah WNA yang bermasalah dalam hal ketenagakerjaan dideportasi. Deportasi juga dilakukan berkaitan dengan tindak kriminal, serta penyalahgunaan visa yang dilakukan Benjamin Holst warga Jerman yang mengemis di Surabaya.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs