Sabtu, 23 November 2024

Cabuli 23 Anak SMP, Sopir Angkot Dihukum 15 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Triono Agus Widodo alias Aan menjalani persidangan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Tutut Topo Sripurwati hakim yang memimpin persidangan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Triono Agus Widodo alias Aan, warga Jalan Bandarejo II Gang 1, Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Dalam putusan persidangan tersebut, diketahui terdakwa Triono yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) terbukti telah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 23 anak laki-laki siswa SMP di kawasan Surabaya Barat.

Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa berulangkali sejak tahun 2015 di rumah maupun di tempat lain dan menjadikan para korban mengalami trauma.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka dianggap melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Triono selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana dengan kurungan 6 bulan penjara,” kata Tutut Topo Sripurwati, dalam amar putusan, Kamis (20/10/2016).

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Irene Ulfa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengajukan 20 tahun penjara kepada tersangka.

Namun, hakim memiliki pertimbangan lainnya. Menurut hakim persidangan, perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa belaku sopan selama menjalani persidangan dan kooperatif.

“Sementara itu, yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan yang menjadi korbannya ada 23 anak,” ujar dia.

Secara terpisah Fariji kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak mengaku akan memikirkan putusan hakim untuk langkah selanjutnya.

“Masih pikir-pikir dan akan kita bicarakan dengan klien mengenai putusan hakim tersebut,” kata Fariji.

Perlu diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual itu terjadi pada tahun 2015. Kasus ini berawal dari seorang guru yang menerima laporan dari siswanya, Triono Agus Widodo telah melakukan pelecehan kekerasan seksual kepada dirinya.

Kemudian pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Surabaya Children Crisis Center. Setelah itu, dilakukan pendampingan dan membuat laporan ke kantor polisi. Korban berjumlah 23 anak SMP, namun hanya tujuh korban yang resmi lapor ke kantor polisi. (bry/tit/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs