Sabtu, 23 November 2024

Airport Tax Bandara Naik

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sosialisasi kenaikan airport tax di Bandara Internasional Juanda. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Berdasarkan surat menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor : PR.303/1/9/ PHB 2016. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering dikenal dengan Airport Tax di Terminal Bandara Juanda Surabaya naik.

“Airport Tax untuk di domestik yang saat ini sebesar Rp75 ribu akan menjadi Rp90 ribu, sedangkan Internasional dari Rp200 ribu menjadi Rp210 ribu,” kata Anom Fitranggono Humas PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya.

Anom mengaku, kenaikan PJP2U tersebut, sudah dikoordinasikan dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Serta melakukan sosialisasi dengan memasang banner ataupun spanduk di tiap gate yang ada di Terminal 1 dan 2 Bandara Juanda.

Kemudian, di sekitar area lobby bandara sudah ada informasi akan ada kenaikan airport tax terhitung mulai tanggal 1 November 2016.

Kenaikan itu sendiri dilakukan untuk peningkatan layanan, karena banyaknya tuntutan dari penumpang di Terminal 1 dan 2 Bandara Juanda.

“Dengan kenaikan airport tax ini, kita dari pihak Angkasa Pura di Bandara Juanda akan memberikan pelayanan peningkatkan seperti PCN ( Pavement Classification Number) runway, pengecatan marka di apron, pembuatan canopy drop zone Terminal 2, pelayanan porter premium yang tidak ada di terminal bandara lainya, memberikan meningkatkan pelayanan kepada penumpang,” ujar dia. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs