Sabtu, 23 November 2024

Peringatan Kemlu kepada yang Ingin Haji dengan Paspor Asing

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Kementerian Luar Negeri memperingatkan kejadian jamaah haji menggunakan paspor asing seperti yang terungkap saat ini dengan menggunakan paspor Filipina, adalah untuk terakhir kalinya.

“Kami peringatkan masyarakat bahwa ini harus jadi kejadian terakhir, karena jika nanti ada kejadian seperti ini lagi, tidak ada jaminan lepas dari jeratan hukum dari negara yang bersangkutan,” kata Lalu Muhamad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/10/2016) dini hari.

Kementerian mengharapkan pesan tersebut sampai pada masyarakat terutama bagi mereka yang berkeinginan, merencanakan atau bahkan sudah dalam prosesnya, agar mengurungkan niatnya tersebut.

“Karena apa yang dilakukan dengan memakai paspor Filipina ini adalah tindak pidana dalam hukum Filipina dan mereka berhasil lolos dari jeratan hukum dengan upaya intens dalam berbagai level, baik KBRI, Menlu dan bahkan Presiden Joko Widodo yang bertemu pemimpin Filipina pada 9 September lalu sehingga ditetapkan tidak akan dihukum dan dikategorikan sebagai korban, namun untuk ke depan kami tidak jamin akan seperti ini,” ujar Lalu, seperti dilansir Antara.

Dia menyebutkan ada sanksi bagi pelanggaran hukum kepemilikan dokumen negara secara ilegal di Filipina, yaitu penahanan selama dua tahun, denda, deportasi, serta dimasukan ke dalam catatan hitam oleh kantor imigrasi negara kepulauan itu.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, pihak Kementerian menyatakan telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah Filipina untuk melakukan deteksi dini, akan tetapi hal tersebut belum dilakukan dengan negara lain.

“Deteksi dini dengan negara lain belum karena kejadiannya sekarang baru dengan Filipina, deteksi dini dengan negara lain nanti saya kira akan dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” tuturnya.

Kementerian menyebut pemerintah telah mendata sebanyak 106 jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina telah berhasil melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Namun jumlah tersebut diindikasi lebih besar karena kemungkinan ada jamaah haji yang lolos dari pendataan.

106 jamaah haji berpaspor Filipina itu dipulangkan dalam dua gelombang dan mulai dipulangkan ke Indonesia Kamis (20/10) malam dengan jumlah 57 jamaah yang kebanyakan berdomisili di Sabah, Malaysia menggunakan Penerbangan Philippine Airlines PR 535 ETA yang sampai Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 23.55 WIB.

Sedangkan untuk gelombang terakhir, akan dipulangkan sebanyak 49 jamaah haji pada Jumat malam ini. Pihak kementerian juga menyebutkan sejumlah 106 jamaah haji yang dipulangkan itu, terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita di mana 42 orang di antaranya berusia di atas 60 tahun.

Jamaah haji berpaspor Filipina itu, selain berasal dari Sabah, Malaysia, juga dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs