Jendral Polisi Tito Karnavian Kapolri mempersilakan, masyarakat mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta.
Proses hukumnya sedang berjalan dan Ahok selaku terlapor mulai Senin (24/10/2016) diperiksa Bareskrim Polri.
Kapolri berjanji, Polri akan bekerja secara profesional karena itu masyarakat diminta tenang segera menghentikan aksi turun ke jalan untuk menghindari provokasi dari luar yang dapat mengakibatkan anarkis.
Proses hukum.dugaan penistaan agama terkait dengan surat Al Maidah ayat 51 menurut Kapolri akan dilakukan secara transparan dan masyarakat diminta mengikutinya dengan hati dan kepala dingin. Agar semua bentuk pelanggaran pidana biasa maupun pelanggaran pemilu bisa diselesaikan baik tanpa turun ke jalan yang dapat memancing keributan.
“Percayakan kepada aparat penegak hukum,” pesan Kapolri.
Himbauan agar umat Islam tidak turun ke jalan juga disampaikan KH Makrug Amin ketua umum MUI. Alasannya proses hukum dugaan penistaan agama ini sudah sedang berjalan. (jos/dwi)