Penyaluran kredit untuk rakyat (KUR) tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan sejak pertama diserahkan kepada mereka yang menerimanya. Ini supaya berguna dan memberikan manfaat.
“Pengawasan tetap kami lakukan. Sejak awal kredit diberikan, karena diharapkan penyalurannya itu sesuai dengan kebutuhan serta keinginan dari masyarakat. Pengawasan tetap kami lakukan, termasuk untuk melakukan evaluasi,” kata Sutarto, Kasie Pembiayaan Jasa Keuangan Dinas Koperasi (Dinkop) Jawa Timur.
Sutarto menjelaskan bahwa penyaluran KUR juga melalui seleksi termasuk dengan melihat kelengkapan persyaratan administrasi bagi pemohonnnya. “Ada persyaratan administrasi yang memang harus dipenuhi dan tidak boleh tidak. Ini wajib,” ujar Sutarto.
Sejak awal diberikan, pihak pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat memperoleh KUR tersebut. Tetapi seringkali ada anggapan bahwa persyaratan yang diberlakukan rumit dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu kemudian muncul anggapan masyarakat untuk memperoleh KUR dibutuhkan persyaratan khusus. “Tidak ada persyaratan khusus untuk dapat memperoleh layanan itu. Penuhi saja persyaratan yang ada. Karena itu memang keharusan,” kata Sutarto.
Sementara itu ditambahkan Tri Yoga mewakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, bahwa penyaluran KUR memang mewajibkan pemenuhan persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini menyangkut pengawasan, sehingga untuk penyaluran KUR mensyaratkan beberapa hal yang memang tidak bisa ditawar lagi. Kewajiban-kewajiban yang jadi persyaratan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini wajib,” tegas Tri Yoga.
Diskusi tentang: Strategi Penyaluran KUR di Jatim yang Tepat Sasaran, Selasa (25/10/2016) menghadirkan Tri Yoga mewakili OJK Regional IV Jawa Timur bersama Sutarto kasie Pembiayaan Jasa Keuangan Dinas Koperasi Jawa Timur, digelar di AMG Tower, Surabaya.(tok/ipg)