Sabtu, 23 November 2024

KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada 2020

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terhadap dua Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Arief Budiman Ketua KPU di Jakarta, Senin (25/11/2019) mengatakan dua PKPU tersebut yakni perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, serta perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

“Untuk PKPU tentang tahapan, sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan, karena kebutuhan mengumumkan tahapan secepatnya,” kata dia, seperti dilansir Antara.

Jika dalam uji publik tersebut kata Arief, tidak ada lagi tanggapan yang akan merubah poin-poin dalam Peraturan KPU, maka naskah tersebut bisa dikirimkan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami hari ini langsung mengirimkan ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan,” katanya.

Evi Novida Ginting Manik Komisioner KPU menjelaskan terdapat tujuh poin perubahan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

“Yang pertama tentang pembentukan dan masa kerja penyelenggara Ad-hoc, kedua jadwal penyerahan daftar pemilih penduduk potensial,” kata Evi.

Kemudian, mengenai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, poin keempat pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan.

Selanjutnya, tentang pengumuman daftar pasangan calon, penelitian persyaratan calon dan yang terakhir mengenai tahapan pelaksanaan pemungutan suara. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs