Sabtu, 23 November 2024

Peran Hakim Penting, Tapi Belum Ada UU yang Mengatur Jabatan Hakim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Trimedya dalam seminar RUU Jabatan Hakim yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Rabu (26/10/2016). Foto : Faiz suarasurabaya.net

Trimedya Pandjaitan Wakil Ketua Komisi III DPR RI FPDIP menegaskan RUU Jabatan Hakim (JH) ini merupakan usulan Komisi III DPR RI sebagai Prolegnas 2016.

Dalam Prolegnas 2015-2019, RUU ini juga sebagai amanat pasal 25 UUD 1945 bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU. Karena itu profesi hakim harus mendapat perhatian negara untuk mempertegas kejelasan status hakim.

“Hakim merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk menerima, memproses dan memutuskan perkara sampai tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Bila hukumnya tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan tidak ada, maka hakim harus mencari hukumnya atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menuju kepada kepastian hukum,” ujar Trimedya dalam seminar RUU Jabatan Hakim yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Rabu (26/10/2016)

Trimedya yang juga Ketua Panja RUU JH menilai begitu besar dan pentingnya peran hakim dalam menegakkan hukum di Indonesia, maka profesi hakim haruslah mendapat perhatian dari negara.

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini belum ada UU yang secara khusus membahas mengenai jabatan hakim yang di dalamnya mengatur mengenai kejelasan status hakim apakah sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti halnya, pola pengangkatan dan pemberhentian hakim, jenjang karir, pengawasan hakim, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, profesionalisme hakim.

Pasal-pasal krusial dalam RUU JH ini antara lain definisi hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan (pasal 1 ayat 1), dan mereka berkedudukan sebagai pejabat negara.

Selain itu, juga diatur mengenai jabatan hakim agung selama 5 tahun dan dapat menetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya, setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung (pasal 31).

Selanjutnya hakim dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana putusan pengadilan, wali pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya, penasihat hukum, politisi, dan pengusaha (pasal 35), dan itu diatur oleh peraturan pemerintah.

Selain itu, hakim dapat diberhentikan secara hormat maupun secara tidak dengan hormat. Pemberhentian karena meninggal dunia, atas permintaan maaf sendiri secara tertulis, telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hakim agung.

“Juga karena sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Kedua, pemberhentian dengan secara tidak hormat adalah karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Dengan demikian kata Trimedya, materi RUU JH ini sudah cukup mengatur dengan baik dan komprehensif mengenai RUU ini, sehingga akan mampu menjadi landasan hukum untuk memperbaiki status dan manajemen para pengadil (hakim).

“Dan, tujuan dari RUU ini untuk menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim dan kehormatan hakim dapat terwujud,” kata Trimedya.(faz/tit/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs