Pelaku penyebar berita bohong soal Jenderal Pol Tito Karnavian Kapolri telah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih diperiksa,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurutnya, pelaku adalah penyebar berita bohong yang menyebut Kapolri Tito memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap Amien Rais mantan Ketua MPR.
Penyidik masih menyelidiki motif pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.
Kendati demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas pelaku kepada awak media.
“Kami lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim),” katanya, seperti dilansir Antara.
Pada Minggu (16/10/2016), beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait dengan Pilgub 2017.
Kabar tersebut muncul beserta slide show berjudul “Arahan Kapolri” yang terdiri dari 14 poin terkait dengan Pilgub DKI 2017.
Berita bohong itu juga membingkaikan wacana Kapolri memerintahkan Komjen Ari Dono Kabareskrim untuk memeriksa Amien Rais mantan Ketua MPR yang ikut dalam aksi unjuk rasa menentang Basuki T. Purnama Gubernur DKI Jakarta.
Jenderal Pol Tito Karnavian Kapolri menegaskan bahwa berita yang berisi 14 poin arahan Kapolri tentang Pilgub DKI, tidak benar.
“Semuanya enggak benar. Sumber juga enggak jelas. Mungkin pelaku sengaja ingin menyudutkan. Mungkin. Saya minta masyarakat untuk tidak percaya karena itu berasal dari medsos (media sosial),” kata Jenderal Tito.
Senada dengan Kapolri, Komjen Ari Dono juga mengatakan bahwa seluruh jajaran Polri tidak mendapat arahan seperti yang dikabarkan.
“Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama Mabes Polri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan, tidak ada slide show yang mengarahkan seperti itu,” tegas Ari.(ant/iss/ipg)