Sabtu, 23 November 2024

Anggaran Pendidikan Surabaya Rendah Karena Putusan MK Soal SMA/SMK Belum Turun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya usai menghadiri pengesahan Perda di DPRD Surabaya, Rabu (26/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Wisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan Pemkot Surabaya memang menahan penganggaran pendidikan, terkait SMA/SMK, menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Sebetulnya angka 12 persen itu tidak dilihat untuk pendidikan saja, tapi kan banyak dinas yang kami bagi-bagi. Sarpras (Sarana Prasarana) itu ada di Cipta Karya, itu kalau digabung total untuk (anggaran) pendidikan itu masih memenuhi Undang-undang. 20 persen,” katanya.

Namun, berdasarkan pasal 49 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dana pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBD, di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

“Nah, makanya kami jawab dari evaluasi Gubernur ini, kami masih menunggu keputusan MK terkait anggaran pendidikan itu. Karena untuk SMA/SMK itu sangat besar kami anggarkan,” ujarnya.

Kehilangan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, kata Wisnu, yang membuat Pemkot Surabaya melakukan pengurangan anggaran pendidikan.

“Ya kami tidak menganggarkan saat ini, karena putusan MK-nya belum. Tapi kalau nanti putusan MK keluar sebelum pembahasan APBD 2017, nanti bisa kami tambahkan (anggaran pendidikan),” katanya.

Pemkot, kata Wisnu, masih menunggu dan berharap Keputusan MK turun sebelum pebahasan APBD 2017 berlangsung.

“Nanti kita lihat, karena kami masih sama-sama menunggu. Kami sudah bersurat dua kali ke MK, jawabannya tetap disuruh menunggu. Padahal kami sudah mendesak, supaya pembahasan APBD 2017 tidak terkendala,” ujar Wisnu.

Adapun Evaluasi Gubernur berkaitan anggaran Belanja Fungsi Pendidikan APBD Perubahan Surabaya 2016 hanya sebesar 12,48 persen.

Prosentase itu didapat setelah anggaran sebesar Rp2,1 triliun, atau 27,10 persen dari total belanja daerah dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

Gubernur Jatim dalam evaluasi Perubahan APBD 2016 mengingatkan agar Wali Kota Surabaya lebih memperhatikan alokasi Belanja Fungsi Pendidikan dengan menambahnya agar sesuai dengan UU Sisdiknas.

Hasil Evaluasi Gubernur atas Perubahan APBD Kota Surabaya 2016 ini masuk ke Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya pada 18 Oktober 2016 lalu.

Sementara Rancangan Perubahan APBD Kota Surabaya 2016 sudah diparipurnakan oleh DPRD Kota Surabaya pada 30 September 2016 lalu. Dengan demikian, alokasi anggaran fungsi pendidikan ini sudah tidak dapat direvisi kembali.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs