Sabtu, 23 November 2024

Jual Grand Paradise Fiktif, Seorang Direktur Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah fiktif yang di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Pelakunya bernama Aka, seorang Direktur PT Surya Pembangunan Indonesia (SPI), Jalan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

AKBP Cecep Ibrahim Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Aka berdasarkan banyak laporan di Polda Jatim maupun di jajarannya.

“Ada 63 orang yang menjadi korbannya. Untuk laporan polisinya di Polda Jatim ada 9, Polrestabes 2 laporan, Polresta Sidoarjo 12,” kata AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10/2016).

Modus penipuan penjualan rumah fiktif tersebut dengan cara, tersangka memasang informasi lewat internet dan menyebarkan brosur. Dalam brosur tersebut diinformasikan ada perumahan murah yaitu Grand Paradise Surabaya di kawasan Medokan Ayu Rungkut, Surabaya.

Karena harganya murah dan berada di dalam kota Surabaya banyak korban yang tertarik untuk membeli. Aka mematok harga paling murah untuk rumah tipe 36/72 seharga Rp300 juta.

Kemudian orang yang menjadi korban, seperti Havit, dan Dwi Prasetyo yang merupakan dua orang diantara korban menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka.

Setelah itu, pada korban bersama marketing PT SPI mendatangi lokasi yang akan dijadikan perumahan, yang dijanjikan akan dibangun bulan Maret 2016.

Namun, sampai bulan Juli dilihat tidak ada kegiatan apapun.

“Para korban kemudian berusaha menghubungi nomer marketingnya tapi tidak bisa. Dari situ korban lapor ke polisi. Dan baru diketahui, ternyata perumahan Grand Paradise Surabaya yang ditawarkan pada masyarakat itu fiktif,” ujar dia.

Terbukti melakukan penipuan tersebut, polisi menjerat tersangka Aka dengan pasal penipuan dan penggelapan dan atau pemalsuan bukti otentik. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs