Sabtu, 23 November 2024

Prostitusi Kedok Panti Pijat Digerebek Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali membongkar bisnis prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Jalan Tambak Rejo, Surabaya. Polisi menangkap Samsul, warga Pacar Keling Surabaya yang diketahui pemilik panti pijat.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan memasang plakat papan dengan nama pijat Bu Hari yang menawarkan jasa pijat pada pelanggan.

Saat ada pria yang masuk, ternyata yang ditawarkan bukan hanya pijat biasa melainkan pijat plus-plus yaitu menawarkan perempuan untuk diajak berhubungan intim.

“Wanitanya itu ada enam orang yang menjadi tukang pijat plus-plus. Tarifnya Rp100 ribu, untuk pijat saja. Kalau diajak bermain, tergantung negosiasinya dan harus tambah tarifnya, yang rata-rata sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno

Terungkapnya prostitusi berkedok panti pijat plus-plus itu berawal dari informasi masyarakat, kalau di panti pijat di Jalan Tambak Rejo itu tidak wajar. Saat dilakukan penyelidikan, baru diketahui, ternyata memang benar bukan tempat pijat biasa.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedapatan dua orang yang diduga pekerja seks komersial (psk) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang,” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Samsul dijerat pelacuran, pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP. (bry/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs